Senin, 24 Desember 2012

Masyarakat Madani...



Civil Society
Masyarakat madani tadak muncul dengan sendirinya , ia menghajatkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani:
1.     Adanya wilayah publik yang bebas.
2.    Demokrasi.
3.    Toleransi.
4.    Pluralisme.
5.    Keadilan sosial.
Untuk pertama kali istilah masyarakat madani dimunculkan oleh anwar ibrahim, mantan wakil perdana menteri malaysia. Menurut anwar ibrahim, sebagai mana dikutip dawam rahardjo, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangana antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Civil society adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas tanpa paksaan, (Thomas Paine, 1792).
Jadi dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani (civil society) adalah suatu kumpulan individu yang yang memiliki ruang tersendiri guna untuk dapat mengembangkan kepribadian secara bebas dan tanpa paksaan siatu apapun. Dengan adanya masyarakat madani ini dapat membantu baik bangsa maupun negaranya dalam mengembangkan  dan memajukannya, dengan apa yang mereka hasilkan untuk negaranya. Jayalah Masyarakat Madani, jayalah Bangsa Indonesia.

Minggu, 23 Desember 2012

HAM,,,



Hak Asasi Of Human

          “Hak Asasi Manusia (HAM) adalahhak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.” Pengertian HAM menurut John Locke.
          Sedangkan menurut UU No 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
          Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah suatu hak yang telah tertanam pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya kodrati (permanen).
          Ada beberapa perkembangan HAM di Indonesia:
Ø Periode Sebelum Kemerdekaan
Yaitu pada tahun (1908-1945), munculnya organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo (1908) Serikat Islam (1911) Indische Partij (1912) dan lain lain.
Ø Periode Sesudah Kemerdekaan
Yaitu pada tahun 1945-sekarang.
a)    Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pascakemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka (self determination) hak untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
b)   Periode 1950-1959
Periode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer . sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.
c)    Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan presiden Soekarno.
d)   Periode 1966-1998
Pada mulanya lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia.
Ø Periode Pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era terpenting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.

Sabtu, 08 Desember 2012

OtOda..... "-"



The Individualisme Of Daerah

       Keindividualisan suatu daerah dalam memperkaitkan pembuatan suatu keputusan-keputusan mengenai kepentingan daerah itu sendiri, disebut dengan Otonomi Daerah. Kemandirian suatu daerah dikarenakan daerah tersebut mampu, dalam artian berdaya dalam pembuatan keputusan-keputusan suatu daerahnya menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Hal ini semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien atau biasa disebut dengan desentralisasi. Desentralisasi sendiri dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
            Otonomi Daerah sendiri dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman suatu daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah ini juga harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Jadi tidak sembarangan untuk melaksanakannya. Lebih mengkhususkan suatu daerah tertentu, dengan memperlihatkan keistimewaan daerah tersebut dari pada daerah lain. Sehingga daerah lain dapat membedakan ciri khas tersendiri dari seluruh daerah yang ada. Dan inilah salah satu sebab terjadinya Otonomi Daerah. Guna mempermudah masyarakat untuk dapat membedakan antara daerah satu dengan daerah yang lain. majukan Daerah kita dengan Otonomi Daerah, kembangkan karya-karya daerah kita, kenalkan kepada daerah yang lain, tunjukkan bahwa negara kita paling hebat dan paling super. Good Luck

Sabtu, 01 Desember 2012

Demikrasi N' koNstitusi,,,



Demokratis yakni tanggap atas perubahan ketentuan serta ketetapan yang dialami oleh bangsa Indinesia. Masyarakat yang demokratis dapat membantu bangsanya dalam mewujudkan segala hal tujuan yang ingin dicapainya. Masyarakat yang demokratis juga dapat menambah nilai plus-plus dalam suatu negara. Misalnya dalam masalah negara yang lebih banyak mengimpor beras keluar negri daripada mengambil pemasok dari dalam negri sendiri. Sebagai masyarakat yang demokratis kita pasti mencoba untuk memberi yang terbaik yaitu dengan memberikan usulan serta pendapat kepada pemerintah agar dapat memilah-milih jalan terbaik untuk bangsa dan negaranya.
Konstitusi yakni melakukan sesuatu, sesuai dengan ketentuan UUD yang telah ditetapkan dalam suatu bangsa. Misalnya konstitusi tentang pendidikan nasional di Indonesia, Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pengertian tersebut tercantum dalam buku Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen UU No.14 Th 2005. Masyarakat yang menjalankan sesuai konstitusi suatu negara disebut konstitutis.
Kemajuan dalam bangsa dan negara kita tergantung pada kedemokratisan serta kekonstitusian suatu masyarakat. Bisa dibilang masyarakat yang demokratis dan konstitutis memiliki peran aktif dalam suatu negara.