Minggu, 23 Desember 2012

HAM,,,



Hak Asasi Of Human

          “Hak Asasi Manusia (HAM) adalahhak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.” Pengertian HAM menurut John Locke.
          Sedangkan menurut UU No 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
          Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah suatu hak yang telah tertanam pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya kodrati (permanen).
          Ada beberapa perkembangan HAM di Indonesia:
Ø Periode Sebelum Kemerdekaan
Yaitu pada tahun (1908-1945), munculnya organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo (1908) Serikat Islam (1911) Indische Partij (1912) dan lain lain.
Ø Periode Sesudah Kemerdekaan
Yaitu pada tahun 1945-sekarang.
a)    Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pascakemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka (self determination) hak untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
b)   Periode 1950-1959
Periode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer . sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.
c)    Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan presiden Soekarno.
d)   Periode 1966-1998
Pada mulanya lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia.
Ø Periode Pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era terpenting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar